Selasa, 28 Juni 2016

Manfaatkan Kartanu, masuk UNSURI diskon 20 Persen

Pembuatan Kartanu (Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah berlangsung sejak awal Maret ini di beberapa lokasi yang berbeda, disesuaikan dengan koordinasi antarpihak panitia pembuat Kartanu dan sejumlah warga Nahdlyin setempat.

Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang Ahmad Samsul Rijal menjelaskan bahwa Kartanu menjadi identitas jam’iyyah yang telah diatur dalam Anggatan Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Anggota dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi. 

“Kartanu sebagai hak anggota secara detail diatur dalam ART Bab III, Pasal 7 ART. Kartanu adalah identitas bersama dalam satu Jam’iyyah NU,” katanya di Jombang, Rabu (9/3) kemarin.

Sedangkan untuk warga Nahdliyin yang memiliki Kartanu, kata Rijal, terdapat beberapa manfaat dari aspek pelayanan-pelayanan. Di antaranya pelayanan terkait pemahaman keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, informasi, perlindungan, keamanan dan tradisi Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).

“Melekat pada pemilik Kartanu adalah hak untuk dilayani sebagaimana ART NU pasal 7, dan itu bisa diusahakan bersama, yakni pelayanan agama, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, informasi, perlindungan, keamanan dan tradisi Aswaja,” ujarnya.

Dalam pelayanan jam’iyah keagamaan, ia menuturkan bisa dilihat dari kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan warga masyarakat. Hal ini hendaknya bisa dilakukan langsung oleh warga NU yang masuk struktur pengurus di masing-masing tingkatan dari anak ranting dan seterusnya. 

“Nahdliyin adalah warga taat beragama, mengikuti tradisi keagamaan yang baik dan menyukai majelis-majelis pengajian. Karenanya, struktural NU hingga anak ranting  perlu program pengajian yang langsung diselenggarakan oleh struktural. Inilah pelayanan Jam’iyah,” ungkapnya.

Sedangkan dalam aspek pendidikan, lanjut Rijal, beberapa kampus di Jawa Timur khusussnya sudah memberikan dispensasi biaya melalui Kartanu. Nahdliyyin memandang pendidikan sebagai jalan utama mencapai kebijaksanan dan kemampuan hidup. Dalam konteks ini, problem pembiayaan pendidikan dapat diatasi dengan saling membantu dg cara meringankan dan mendekatkan pelayanan pendidikan.

“Salah satu yang telah diusahan di kampus Unsuri (Universitas Sunan Giri) Surabaya dengan diskon 20 persen dengan kepemilikan Kartanu dan di kampus Unisma (Universitas Islam Malang). Dan yang lain bisa kembangkan pola sama,” ujarnya.

Demikian pula dengan kesehatan dan informasi yang memadai. Membangun pasar dan mengembangkan konsumen adalah manajemen modern dalam bidang ekonomi. “Di Jombang, sementara yang telah diusahakan PCNU Jombang adalah layanan kesehatan di RSNU, RS UNIPDU dan BKIA Muslimat dengan diskon-diskon tertentu,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Mahbib)
Sumber : NU Online, 10 Maret 2016

Ribuan guru gelar aksi soliadritas di PN Sidoarjo

Sidoarjo - Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Replublik Indonesia (PGRI) se Sidoarjo menggelar aksi solidaritas rekan seprofesinya yang menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa didiknya. Mereka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya melakukan longmarch mulai Masjid Agung. Mereka meneriakkan yel-yel dukungan terhadap rekan seprofesinya. "Bebaskan Pak Samhudi". Selain itu para guru juga membawa beberapa spanduk dukungan terhadap M.Samhudi, guru matematika SMP Raden Rahmad Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. "Aksi solidaritas ini secara spontanitas, tidak dikoordinir. Teman-teman guru mendatangi kantor PN Sidoarjo hanya memberikan dukungan terhadap guru SMP Raden Rahmad Balongbendo yang diduga melakukan penganiayaan terhadaap siswanya," kata Ikwan Sumadi Ketua PGRI Jawa Timur kepada wartawan di PN Sidoarjo, Selasa (28/6/2016). Dia mengaku, kasus ini sebenarnya sepele. "Setelah saya amati kasus ini sebenarnya kasus sepele. Karena kasus yang dinyatakan penyidik itu bahwa guru M. Samhudi telah menganiaya siswanya. Kalau penganiayaan itu hanya sebatas mencubit atau nyewer telinga itu bukan penganiayaan, melainkan rasa kasih sayang," tambahnya. Untuk itu, jelas Ikwan, para guru membela sampai kasus ini selesai dan tidak ada yang dirugikan, dengan arti guru tersebut tidak ditahan. Karena kasusnya sangat ringan, hukuman seperti itu wajar," jelasnya. Kasus ini bermula 3 Februari 2016. Seorang siswa kelas 9 SMP Raden Rahmad Balongbendo Sidoarjo, bernama Syafira Sanjani tidak mengikuti salat dhuha berjamaah yang dilakukan pihak sekolah. Siswa tersebut didatangi M.Samhudi, guru matematika. Pada 6 Februari, orang tua siswa melapor ke Polsek Balongbendo dan selanjutnya 8 Februari, M Samhudi dijadikan tersangka diduga menganiaya siswanya sendiri. Setelah itu 30 Februari oleh Polsek Balongbendo perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. "Saya sangat kaget karena hari Selasa 8 Februari 2016 saya didatangi petugas Polsek Balongbendo. Saya dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap siswa saya sendiri. Padahal saya tidak merasa menganiaya siswa tersebut. Saya hanya memegang tangannya bagian lengan, namun saya dijadikan tersangka," ujarnya di PN Sidoarjo. mungkin karena orang tua siswa itu anggota TNI, hingga kasus ini berlanjut ke Pengadilan, sampai hari ini sidang ke tujuh agenda bacaan tuntutan, jelasnya. Hari ini sidang beragendakan bacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Rini Sesulis. Sidang ditunda 14 Juli 2016 karena Jaksa Andrianis dan Kasyanti belum siap membacakan tuntutan. (fat/fat)
Sumbet : detiknews.com

Senin, 20 Juni 2016

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Guru

I. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999

2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994

4. Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005

5. Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993

6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993

7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian

 

II. LINGKUP BAHASAN

1. Tugas Pokok Fungsional Guru

2. Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Guru

3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

4. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

5. Pembebasan Sementara dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Guru

 

III. PENJELASAN

1. TUGAS POKOK FUNGSIONAL GURU

a) Menyusun Program Pengajaran dan Program Bimbingan Pengajaran

b) Menyajikan Program Pengajaran dan Melaksanakan Bimbingan

c) Evaluasi Belajar dan Evalusi Pelaksana Bimbingan

d) Analisis Hasil Evaluasi Belajar dan Analisis Pelaksanaan Bimbingan

e) Menyusun Program Perbaikan dan Program Bimbingan Pengayaan terhadap Peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

 

2. PERSYARATAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

A. Syarat � syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Pertama Kali :

a. Pendidikan Minimum DIII/ Sarjana Muda, dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan

b. Pangkat Minimal Penata, golongan ruang III/c

c. DP3 tahun terakhir setiap unsur bernilai baik

d. Umur Maksimum 51 tahun

e. Pengangkatan dalam Jabatan Guru didasarkan pada besarnya Angka Kredit yang ditetapkan oleh TIM Penilai

f. Untuk menghitung Angka Kredit perlu dilampirkan bukti-bukti sebagai berikut :

a. Ijazah Pendidikan terakhir

b. Ijazah Diklat Kedinasan

c. Surat Pernyataan melakukan kegiatan proses belajar mengajar/bimbingan

d. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi

e. Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan

g. Penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang

a. Bagi Guru setaraf golongan ruang IV/a keatas oleh Menteri P & K

b. Bagi Guru setaraf golongan ruang III/d kebawah oleh Kepala Pusdiklat

c . Surat Keputusan Pangkat terakhir.

 

B. Pegawai Negeri Sipil yang pindah dari Jabatan lain diluar Jabatan Guru dan belum pernah menjadi guru

menjadi guru ke Jabatan Fungsional guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan

2. DP3 setiap unsur bernilai baik dalam Tahun terakhir

3. Mempunyai Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun

4. Usia minimum 51 Tahun

5. Pengangkatan ke dalam Jabatan guru disesuaikan dengan angka kredit yang dimilki dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

3. KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU

A. Kenaikan Pangkat

1. Sesuai dengan Prosedur kenaikan pangkat dengan melampirkan Penetapan Angka Kredit

2. Telah 2 ( dua ) tahun dan 3 ( tiga ) tahun dalam pangkat yang dimilikinya

3. DP3 setiap unsur bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir

4. Telah memenuhi Jumlah Angka Kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi

5. Tidak dapat diberikan kenaikan pangkat reguler

6. Dapat naik pangkat setiap 2 ( dua ) tahun sekali sepanjang angka kredit terpenuhi dan tidak melampaui 2 ( dua ) tingkat kenaikan pangkat.

7. Surat Keputusan Jabatan terakhir dan Surat Keputusan Pangkat terakhir

8. P ang kat tertinggi Pembina Utama, golongan ruang IV/e dan dapat melebihi Pangkat atasannya

 

B. Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

1. Adanya Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenang

2. Surat Keputusan Pangkat Terakhir

3. Surat Keputusan Jabatan Terakhir

4. Diberikan setelah adanya Kenaikan Pangkat

5. Dapat diberikan kenaikan Jabatan setiap tahun sepanjang memenuhi Angka kredit yang dipenuhi

6. Tela h Melaksanakan Proses Belajar Mengajar sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) Catur Wulan

 

C. Jenjang Jabatan dan Pangkat Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi sebagai berikut :

1. Guru Pratama Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a

2. Guru Pratama Tingkat I Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/b

3. Guru Muda Pangkat Pengatur golongan ruang II/c

4. Guru Muda Tingkat I Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d

5. Guru Madya Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a

6. Guru Madya Tingkat I Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b

7. Guru Dewasa Pangkat Penata golongan ruang III/c

8. Guru Dewasa Tingkat I Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d

9. Guru Pembina Pangkat Pembina golongan ruang IV/a

10. Guru Pembina Tingkat I Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b

11. Guru Utama Muda Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c

12. Guru Utama Muda Tingkat I Pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d

13. Guru Utama Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e

 

4. PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

1. Penetapan Angka Kredit dilakukan apabila Jumlah Angka Kredit telah memenuhi untuk naik Jabatan /Pangkat satu tingkat lebih tinggi

2. Setiap Guru melakukan Penilaian Prestasi Kerjanya sendiri sesuai dengan butir kegiatan yang dilakukan

3. Hasil Penilaian diisikan ke dalam formulir daftar unsur Penetapan Angka Kredit

4. Daftar usul Penetapan Angka Kredit berikut bukti-bukti dan lampirannya disampaikan kepala Pusdiklat Pegawai

5. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ma0...sing-masing disampaikan kepada Sekretaris TIM Penilai Unit Kerja untuk diteliti kelengkapan dan kebenaran, lampirkan bukti-bukti penilaiannya

6. Dilakukan Penelitian dan Penilaian pendahuluan oleh anggota Tim Penilai Unit Kerja

7. Sidang TIM Penilai yang telah disetujui dalam sidang TIM Penilai dituangkan ke dalam Formulir Penetapan Angka Kredit.

8. Hasil Penelitian dan Penilaian yang telah disetujui dalam sidang TIM Penilai dituangkan ke dalam Formulir Penetapan Angka Kredit

9. Hasil Penelitian dan Penilaian angka Kredit yang telah dituangkan dalam Formulir Penetapan Angka Kredit untuk :

1) Guru yang setaraf dengan Golongan ruang III/d kebawah melalui Sekretariat TIM Penilai unit disampaikan kepada Pusdiklat untuk ditetapkan Angka Kreditnya.

2) Guru yang setaraf dengan golongan IV/a keatas dengan Surat Kepala Pusdiklat diusulkan Ke TIM Penilai Pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan Angka Kreditnya.

 

5. PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU

A. Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Guru dibebaskan Sementara Apabila :

a). Dalam 6 (enam) tahun sejak diangkat dalam Jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan bagi guru Utama Madya Ke bawah

b). Setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki Jabatan Guru Utama tidak dapat mengumpulkan Jumlah Angka Kredit sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dari kegiatan proses belajar mengajar atau Bimbingan dan Pengembangan Profesi

c). Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau berat

d). Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil

e). Ditugaskan diluar Jabatan Guru , sehingga tidak dapat lagi melaksanakan proses mengajar secara penuh.

f). Tugas belajar selama 6 ( enam ) bulan

g). Cuti diluar tanggungan Negara , kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya.

h). Guru selama dibebaskan sementara berupa penurunan pangkat /pemberhentian sementara dari jabatan dapat tetap melaksanakan tugas pokoknya akan tetapi tidak diberikan angka kredit.

 

B. Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Guru.

a). Guru Utama Madya ke bawah diberhentikan dari Jabatannya, apabila Jangka waktu 3 ( tiga ) tahun sejak dibebaskan sementara menurut ketentuan yang berlaku tanpa alasan yang sah tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan Jabatan/Pangkat.

b). Guru Utama diberhentikan dari Jabatannya

c). Apabila dalam jangka waktu (satu) tahun sejak dibebaskan sementara menurut ketentuan yang berlaku tanpa alasan yang sah tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 40 ( empat puluh ) dari proses belajar mengajar atau bimbingan

d). Guru diberhentikan dari Jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan Tingkat Hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali penurunan pangkat.

Sumber :
http://ropeg.kemenperin.go.id/informasi.php?id=10

Selasa, 07 Juni 2016

Karena Sesungguhnya Apa yang Kita Takutkan adalah Hal-Hal yang Kita Harapkan

Dalam beberapa hal, ketakutan dan pengharapan itu beda-beda tipis. Bagaimana bisa? Entahlah. Jika diingat-ingat kembali, ada beberapa hal dalam hidup kita, sebuah pengharapan, tapi saat hari dimana pengharapan itu tiba, ada rasa cemas, takut, terlebih khawatir yang juga ikutan hadir.

Dimulai dari hal sederhana, pengumuman hasil Ujian Nasional pertama dalam hidup kita, saat sekolah dasar. Begitu dinanti, tapi tak jarang, bisa dibilang selalu ada rasa takut dan cemas di setiap detik menjelang. Saya akan menuliskan pengharapan-pengharapan yang secara tidak langsung juga membawa ketakutan yang besar untuk saya sendiri (mungkin sebagian besar orang juga merasakan hal yang sama).

A. Ketika salah satu mimpi terbesar dalam hidup saya terwujud.
Jika dipikirkan secara cepat, mungkin yang terlintas hanya kebahagian. Bagaimana tidak, mimpi terbesar sudah pasti membutuhkan pengorbanan yang besar juga, entah dari segi materi, tenaga, atau pikiran sekalipun. Sungguh sangat wajar kata “bahagia” muncul pertama kali. Namun, jika dipikirkan secara mendalam, segala sesuatu di dunia ini selalu berbanding lurus, mungkin ini disebut sebagai hukum alam.

Di saat memiliki mimpi yang besar, maka perjuangan yang besar juga dibutuhkan. Disaat mimpi itu terwujud, perlu disadari bahwa ini merupakan pintu baru dimana kita memulai kehidupan baru dengan perjuangan yang lebih besar lagi dari sebelumnya. Itu benar dan saya yakin.

B. Hari dimana saya bertemu jodoh.
Senyum-senyum gemes gimana gitu ya? Jodoh, salah satu pengharapan, tidak ada satupun orang di dunia ini yang tidak berharap bertemu dengan jodoh. Tapi sekali lagi pengharapan satu ini juga menyelipkan ketakutan tersendiri bagi saya (bukan berarti saya berharap tidak bertemu dengan jodoh saya kelak).

Ketakutan yang muncul bukan dalam hal-hal klasik seperti, “jodoh saya tidak rupawan”, “jodoh saya tidak kaya raya”, atau “jodoh saya bukan bintang instagr*m”. Ketakutan saya lebih terhadap “Kecocokan”. “Kecocokan” yang saya maksud adalah ke-pantas-an. Pantaskah saya untuk dia?

Saya tidak takut jika pada saat bertemu nanti dia dalam kondisi yang belum pantas untuk saya, karena saya yakin, jodoh saya adalah orang yang akan terus berjuang memantaskan dirinya untuk saya. Lha saya? Saya takut kalau saya bukan orang yang akan berjuang lebih memantaskan diri untuknya, terlebih jika dia menerima saya apa adanya.

C. Saat kerinduan satu persatu dipertemukan.
Kerinduan disini lebih bersifat general, tidak melulu soal kekasih, bisa jadi terhadap teman, keluarga, bahkan sebuah kesempatan. Saya selalu berharap berbagai kerinduan ini saling bertemu disaat yang tepat. Satu hal yang selalu dilupakan, terkesan lebih diabaikan, bahwa setiap kerinduan yang bertemu akan memunculkan kerinduan-kerinduan lain yang lebih besar.

Berpikir untuk mundur terhadap ketakutan itu? Tentu tidak, karena dibalik ketakutan itu ada pengharapan yang sudah lama saya inginkan. Tunggu dulu, ataukah ketakutan yang menyembunyikan berbagai pengharapan baru yang harus diperjuangkan?

Senin, 06 Juni 2016

Mulutmu harimau-mu atau jaga ceplas-ceplosmu

Niatnya sih jujur, tapi jadinya malah frontal dan menyakiti orang lain dengan tidak sengaja. Kata-kata yang kamu anggap biasa diartikan sebaliknya oleh orang lain karena cara setiap orang menangkap memang beda. Kamu mungkin nggak tahu, kadang teman-temanmu sampai menghela nafas panjang dan berkata “Ya ampun begitu amat, udah dong!”. Temen yang geregetan sekaligus sebel sama kamu bisa jadi dampak terbesar dalam pertemanan kalau kamu terlalu ceplas-ceplos.

Bagaimanapun kamu harus sadar bahwa ini tak baik bila diteruskan. Kamu sudah dewasa dan harus mulai bisa memilah mana yang harus kamu ungkapkan dengan gamblang dan mana yang sebaiknya tetap kamu simpan dalam diam. Karena tak semua hal harus diungkapkan dengan sejujur-jujurnya.

Kita bangsa Timur menjunjung tinggi harmonisasi dengan lingkungan sekitar. Membesarkan hati orang lain demi terciptanya kerukunan juga akan menguntungkan untukmu kok. Awalnya mungkin sulit, tapi kamu bisa kok mencoba mengurangi kefrontalanmu, sedikit berbagi saja guys. Lakukan dua hal sederhana dibawah ini :

1. Luapkan ceplas-ceplosmu dalam tulisan, agar hati orang lain tetap terjaga dan terkesan

Pada dasarnya kamu memang punya banyak pemikiran spontan yang harus diluapkan. Mengontrol ceplas-ceplosmu itu mungkin akan terasa jadi beban bagimu karena kamu harus memendamnya. Siasati hal ini dengan menumpahkannya lewat tulisan. Ketika menulis, uneg-unegmu tetap akan tersampaikan.

Kata-kata tertulis juga bisa diedit. Jadi jika kamu sudah selesai dan merasa ada yang salah, kamu masih bisa memperbaikinya. Berbeda dengan kata-kata yang diucapkan lisan, begitu kamu mengucapkan hal yang salah dan sudah terlanjur didengar orang, menariknya kembali tentu tidak mudah.

2. Cobalah berteman dengan mereka yang introvert atau pendiam, keinginanmu mendominasi pembicaraan lama-lama pasti redam

Introvert bukan penyakit menular, tapi berteman dengan orang introvert akan membuatmu tidak terlalu banyak bicara karena lawan bicaramu memang tidak suka bicara. Kamu hanya bisa bicara hal-hal yang penting saja dengan mereka. Kamu juga tidak mungkin seenaknya ceplas-ceplos karena kamu bahkan tidak akan punya kesempatan untuk memulainya.

Menjadi diri sendiri memang harus, tapi ketika kepribadianmu itu menyakiti orang lain tidak ada salahnya jika kamu berubah. Mengubah diri demi kebaikan bukanlah suatu masalah. Pepatah yang mengatakan bahwa diam itu emas bukan ? Memang ada waktu-waktu tertentu dimana kamu lebih baik diam.

Karena semua orang akan jenuh pada waktunya

Harusnya sih, enggak mengejutkan waktu kamu nantinya bakalan menyadari kalau kamu sama si pacar ternyata lebih cocok buat jadi temen aja. Cuman karena kalian berdua punya selera yang sama dan bisa dengan mudah ngobrol panjang, bukan berarti si dia adalah jawaban atas segala doa-doamu waktu masih jomblo, guys.

Nah, gimana caranya tahu kalau si dia ternyata lebih cocok buat jadi temen aja? Sebenarnya, tanda-tandanya bisa jadi sudah kelihatan dari sekarang, tapi kamunya yang enggak sadar aja tuh. Nah, berikut ini Hipwee bantu kamu untuk mengenali beberapa tanda-tandanya biar kamu punya cukup waktu sebelum semuanya terlambat dan kamu terlanjur makan ati berkepanjangan.

A. Saat kamu selalu ngerasa enggak nyaman tiap mau ketemuan sama si pacar atau gebetan dan selalu kepikiran buat ngajak temen.

Duh, ini sih udah pertanda yang jelas banget. Kamu kan pacaran sama si dia, kok malah kayak ogah-ogahan gitu tiap mau janjian buat kencan? Kalau kalian berdua selalu punya kecenderungan untuk menjadikan momen nge-date menjadi kumpul-kumpul sama temen, ini adalah sinyal yang jelas kalau kalian berdua kayanya jadi temen aja, deh. Memang enggak salah sih kalau sesekali kalian kencan sambil ngumpul sama temen, atau malah double date. Tapi ya itu: sesekali. Kalau keseringan sih, pasti ada yang enggak beres.

B. Pas ketemu temen dan ditanya tentang kabar pacaran kalian, jawabanmu super singkat dan kamu merasa ragu sama jawabanmu sendiri.

Lumrah banget buat teman-temanmu untuk tanya kabar si pacar tiap kalian ngumpul. Kalau jawaban kamu kira-kira kayak begini: Oh, dia? Umm baik-baik aja, kok, itu biasanya malah pertanda kalau ada sesuatu yang enggak beres dalam hubungan kalian. Kesannya kayak kamu mau membuat keadaan kalian terdengar baik-baik saja, padahal kamu sengiri ngerasa enggak yakin waktu ngejawab pertanyaan temenmu. Dan hal itu umumnya adalah pertanda kalau yang terjadi malah kebalikannya.

C. Hubungan emang udah berjalan lama, tapi sayangnya rencanamu di masa depan berbeda arah dengan rencana si pacar.

Orang yang kelihatannya paling cocok buat kita bisa jadi orang yang salah. Percaya, deh, hal itu enggak sepenuhnya mitos. Namanya juga manusia, masing-masing sudah punya rencana sendiri buat masa depan. Nyatanya, dalam sebuah hubungan, hal-hal teknis dan enggak terdengar romantis sama sekali macem begini justru bakalan jadi yang paling sering kita temukan.

Enggak ada salahnya buat kalian berdiskusi soal rencana masa depan masing-masing. Ketika jalan yang mau kalian pilih berbeda, coba berkompromi. Menjadi teman nggak berarti putus hubungan. Justru, ada beberapa hal yang justru mungkin ketika kalian malah temenan, tapi jadi berlebihan kalau kalian bersikeras untuk tetap pacaran. Misalnya, si pacar berencana ngambil kesempatan kerja di luar negeri. Sebagai temen, kamu bisa banget mendukung keputusan itu. Tapi, sebagai pacar, tentunya bakalan lebih susah nggak sih?

D. Kamu mulai membayangkan skenario kayak apa yang cocok untuk putus sama si pacar? Waduh. Ini sih, pertanda yang jelas banget!

Ini adalah salah satu tanda yang paling jelas kalau kalian enggak cocok pacaran. Seringnya kamu ngerasa kalau ada perasaan nggak nyaman yang timbul waktu kamu sendirian atau sedang sama si pacar. Lantas, kamu sering membayangkan apa yang harus kamu bilang ke pacar kalau kamu pengen putus.

Hal kayak begitu sebenernya adalah salah satu tanda kalau kamu sedang mempertimbangkan untuk bener-bener mengakhiri hubungan kalian. Dan enggak pernah ada yang namanya putus dengan gampang. Semua selalu ada prosesnya.

Seperti biasanya, kunci dalam sebuah hubungan adalah komunikasi. Ketika kalian berdua udah sama-sama dewasa, coba diskusikan soal ini dengan baik-baik dan kepala dingin. Sebab, memang bener kalau dalam beberapa kasus, akan lebih baik jika kalian jadi temen aja. Justru, dengan memutuskan untuk jadi temen aja dibandingkan jadi pacar, kamu menunjukkan kalau kamu punya rasa respek terhadap si dia dan kamu menghargai kehadirannya enggak cuman sebatas dalam hubungan asmara.

Minggu, 05 Juni 2016

Sambut Ramadhan dengan Hikmah

Puasa adalah arti dari kata shiyam (bahasa Arab) yang berarti menahan diri. Sedang menurut syara', puasa adalah menahan diri dari makan diri dari makan minum, jima' (hubungan intim suami istri) yang dituntut oleh syara', dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat mengharap pahala dari Allah.

"Puasa pada bulan Ramadhan diwajibkan oleh Allah SWT. Bagi semua orang yang beriman, yang telah dewasa atau baligh dan berakal" (Beni Ahmad Encep, 2015 : 131).

Pernyataan di atas dijelaskan dalam firman Allah SWT. Surat Al-baqarah ayat 183-185. Ditambahkan dalam Hadits yang mewajibkan puasa dari Abu Hurairah riwayat Bukhari dan Muslim:
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (melihat hilal), dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika hilal itu samar atau kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh".

Dengan demikian hakikat daripada rukun puasa ada dua, yaitu:
1. Menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, dimulai dari terbit fajar sampai dengan terbenam matahari.
2. Niat, puasa harus dimulai dengan iktikad yang sungguh-sungguh. Niat akan menentukan keikhlasan, keikhlasan menentukan kesungguhan pelaksanaan puasa selama satu bulan penuh.

*Beni Ahmad Encep " Pengantar ILMU FIQH, Pustaka Setia, Bandung ; 2015.

Survei Terbaru : Tingkat Literasi Indonesia di Dunia Rendah

Indonesia menempati ranking ke 62 dari 70 negara berkaitan dengan tingkat literasi, atau berada 10 negara terbawah yang memiliki tingkat li...