Selasa, 28 Maret 2017

Perkuat Kader PAC GP Ansor Sidoarjo Gelar DKD

SURVEIVOR.COM, Sidoarjo - Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan Sidoarjo menggelar Diklat Kepemimpinan Dasar (DKD) untuk Ansor dan Banser sekaligus Pelantikan Ranting se-kecamatan Sidoarjo di Gedung Majelis Wilayah Cabang (MWC) NU Pacet-Mojokerto.

Dengan mengusung tema “kerja cerdas untuk umat”, Di luar materi ke-Ansoran, DKD yang berlangsung dari Minggu 26 Maret s/d 27 Maret tersebut menghadirkan narasumber mumpuni, di antaranya Rais Syuriah NU Sidoarjo yang mengajak kader untuk memahami sejarah aswaja sebagai wujud jawaban atas tantangan zaman.

Disamping itu menurut Ketua Panitia DKD Nasrun Affandi, kegiatan tersebut merupakan awal kebangkitan GP Ansor Kecamatan Sidoarjo, dan Kabupaten Sidoarjo umunya.

Dalam isi sambutan Yusak Arifin Ketua PAC GP Ansor Sidoarjo Kota “Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kita untuk menggerakan pemuda Nahdatul Ulama serta mewujudkan cita cita perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia,”

"Dengan diadakannya DKD, peserta jangan berhenti sampai disini. Perjuangan dalam mejaga tradisi dan amaliyah NU harus diawali dari tingkat yang terkecil yakni Ranting/setingkat Desa," imbuh Yusak.

Peserta DKD diharapkan mampu mengaplikasikan tradisi Aswaja NU diwilayahnya masing-masing berupa kegiatan Majelis, Dzikir, Shalawat (MDS) Rijalul Ansor. “Termasuk pengambilan sertifikat DKD, peserta harus mampu menghidupkan Majelis, Dzikir, Shalawat (MDS) Rijalul Ansor di rantingnya masing-masing,” ujar Faishol Latif, wakil ketua PC GP. Ansor Sidoarjo bidang pengkaderan, sebagaimana siaran pers nusidoarjo.org pada Senin (27/03).

Hal ini dituturkan Ketua PC GP. Ansor Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin, ini merupakan cikal bakal penjaga dan pengawal NKRI, sebagaimana aksi radikalisme yang terjadi di Gedangan – Sidoarjo. Oleh karena itu para kader diharuskan lebih jeli dalam membaca dan menyaring informasi sosial media.

“GP Ansor merupakan gerakan yang menjunjung tinggi akhlakul karimah dalam mengejawantahkan setiap pergerakannya, “pungkas Mantan Sekretaris Ansor Sidoarjo.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini berisikan materi tentang ke-aswaja-an, ke-ansoran, serta caraka malam yang memberikan gemblengan terhadap peserta yang diharapkan dapat memberikan mental dalam mengawal NKRI dan menjaga tradisi nahdliyin.

Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri Khoirul Anam selaku ketua Satkorcab Ansor Sidoarjo, dan Sanusi Koramil TNI sebagai narasumber kebangsaan. Sementara penutupan diakhiri dengan Pelantikan dan Pembaiatan yang diikuti sebanyak 56 peserta dengan harapan akan muncul generasi baru penerus perjuangan Nahdlatul Ulama.

Cak Imin Seruhkan Bershalawat

Kata Cak Imin PKB itu, Partai Kumpulan Bershalawat. http://www.dlmusicas.com/search/wakhid-agus.html

Selasa, 21 Maret 2017

Guru honorer wajib mendapat SK Daerah

*Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemda, ini Penjelasannya* *JAKARTA,* Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tanggal 1 Maret guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK Pemerintah Daerah, maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK. Dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. Penjelasan terkait guru honorer sekolah negeri wajib mendapat SK dari pemerintah daerah terdapat dalam uraian pada komponen pembayaran guru sebagai berikut : Pembayaran Honor: 1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM). 2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugassebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD. 3. Pegawai perpustakaan. 4. Penjaga sekolah. 5. Petugas satpam. 6. Petugas kebersihan. Keterangan: 1. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima; 2. Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; 3. Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan 4. Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. SELAMAT BAGI GURU HONORER DI SEKOLAH NEGERI.

Kamis, 09 Maret 2017

Jadwal pencairan TPP dan Triwulan I,II,III dan IV tahun 2017

Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai *Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016*. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:  *a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017*.  *b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017*.  *c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017*. *d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.*  Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2017 Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2017 Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman  *http://info.gtk.kemdikbud.go.id.* Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan. Sumber Info : (http://www.sekolahdasar.net).

Survei Terbaru : Tingkat Literasi Indonesia di Dunia Rendah

Indonesia menempati ranking ke 62 dari 70 negara berkaitan dengan tingkat literasi, atau berada 10 negara terbawah yang memiliki tingkat li...