Selasa, 28 Juni 2016

Ribuan guru gelar aksi soliadritas di PN Sidoarjo

Sidoarjo - Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Replublik Indonesia (PGRI) se Sidoarjo menggelar aksi solidaritas rekan seprofesinya yang menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa didiknya. Mereka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya melakukan longmarch mulai Masjid Agung. Mereka meneriakkan yel-yel dukungan terhadap rekan seprofesinya. "Bebaskan Pak Samhudi". Selain itu para guru juga membawa beberapa spanduk dukungan terhadap M.Samhudi, guru matematika SMP Raden Rahmad Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. "Aksi solidaritas ini secara spontanitas, tidak dikoordinir. Teman-teman guru mendatangi kantor PN Sidoarjo hanya memberikan dukungan terhadap guru SMP Raden Rahmad Balongbendo yang diduga melakukan penganiayaan terhadaap siswanya," kata Ikwan Sumadi Ketua PGRI Jawa Timur kepada wartawan di PN Sidoarjo, Selasa (28/6/2016). Dia mengaku, kasus ini sebenarnya sepele. "Setelah saya amati kasus ini sebenarnya kasus sepele. Karena kasus yang dinyatakan penyidik itu bahwa guru M. Samhudi telah menganiaya siswanya. Kalau penganiayaan itu hanya sebatas mencubit atau nyewer telinga itu bukan penganiayaan, melainkan rasa kasih sayang," tambahnya. Untuk itu, jelas Ikwan, para guru membela sampai kasus ini selesai dan tidak ada yang dirugikan, dengan arti guru tersebut tidak ditahan. Karena kasusnya sangat ringan, hukuman seperti itu wajar," jelasnya. Kasus ini bermula 3 Februari 2016. Seorang siswa kelas 9 SMP Raden Rahmad Balongbendo Sidoarjo, bernama Syafira Sanjani tidak mengikuti salat dhuha berjamaah yang dilakukan pihak sekolah. Siswa tersebut didatangi M.Samhudi, guru matematika. Pada 6 Februari, orang tua siswa melapor ke Polsek Balongbendo dan selanjutnya 8 Februari, M Samhudi dijadikan tersangka diduga menganiaya siswanya sendiri. Setelah itu 30 Februari oleh Polsek Balongbendo perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. "Saya sangat kaget karena hari Selasa 8 Februari 2016 saya didatangi petugas Polsek Balongbendo. Saya dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap siswa saya sendiri. Padahal saya tidak merasa menganiaya siswa tersebut. Saya hanya memegang tangannya bagian lengan, namun saya dijadikan tersangka," ujarnya di PN Sidoarjo. mungkin karena orang tua siswa itu anggota TNI, hingga kasus ini berlanjut ke Pengadilan, sampai hari ini sidang ke tujuh agenda bacaan tuntutan, jelasnya. Hari ini sidang beragendakan bacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Rini Sesulis. Sidang ditunda 14 Juli 2016 karena Jaksa Andrianis dan Kasyanti belum siap membacakan tuntutan. (fat/fat)
Sumbet : detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Survei Terbaru : Tingkat Literasi Indonesia di Dunia Rendah

Indonesia menempati ranking ke 62 dari 70 negara berkaitan dengan tingkat literasi, atau berada 10 negara terbawah yang memiliki tingkat li...