Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (SOMASI) menduduki ruang paripurna Kabupaten Sidoarjo, Kamis (15/03/2018). Aliansi yang tergabung dari Golongan Ormek PMII, HMI, IMM,Partispa PMKRI, beserta BEM Se Sidoarjo yaitu BEM UNUSIDA, BEM SIUS, BEM UMSIDA, serta para partisipan dan lain lainnya dengan tegas menolak dan menyesalkan revisi UU MD3 tersebut Dalam orasinya , mereka meminta agar undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibatalkan.
Orasi berlangsung dari Gor Sidoarjo Menuju ke Alun-alun Sidoarjo dan terakir di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, kemudian Massa memaksa masuk ke dalam kantor dan langsung ke ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo..
Dalam orasinya mereka Menuntut Legislatif Kabupaten Sidoarjo bersama Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (SOMASI) untuk bersama-sama menandatangani petisi yang berisikan pernyataan sikap menolak Perubahan Ke dua (II) Undang-Undang N0. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah (MD3).
Selanjutnya, mereka meminta DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mensosialisasikan UU MD3 kepada masyarakat. Kemudian untuk memgembalikan tugas pokok Polisi.
“Selain itu mereka juga meminta MK untuk mengembalikan Demokrasi yang seungguhnya. Terakhir, revisi UU MD 3 terkiat inumitas anggota dewan,” ucap Dimas Korlap Aksi saat lakukan orasi.
nampak, aparat kepolisian yang mengamankan tidak berdaya menahan desakan massa yang menerobos masuk dan menduduki kursi-kursi di Ruang Paripurna DPRD Kabupeten Sidoarjo yang nampak kosong.
Massa aksi sedikit mereda emosi ketika 4 perwakilan dewan menemui dan dilanjut dengan berdiskusi terkait tuntutan, DPR Sidoarjo juga menyatakan Sikap untuk menolak RUU MD3 dan menandatangani Petisi Pernyataan Sikap Menolak U\RUU MD3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar